Senin, 28 November 2011

Mata Kuliah SoftSkill/Pengantar Bisnis Minggu ke 3


Universitas Gunadarma
Fak. Ekonomi, Jurusan Akutansi 2011
Mata Kuliah : Soft Skill Pengantar Bisnis. Kls : 1EB19
Nama : Filza Rachmatina. Npm 22211874
Tugas Minggu Pertama, Kelompok
Tgl : 29-11-2011, Selasa
 
 1.  Jawaban Minggu ke-3
Yang di maksud Bentuk Yuridis (Hukum) adalah bentuk – bentuk perusahaan/badan usaha berdasarkan kepemilikan secara hukum.
Bentuk perusahaan Yuridis di indonesia adalah :
*      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai berikut:
a)      Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang di kelolai & pemilik modal hanya seorang.
b)      Firma adalah Bentuk perkumpulan usaha perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi   kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
c)      Koprasi adalah Suatu bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perrekonomian yang bertujuan mensejahterakan anggotanya, bersifat kekeluargaan, murni, pribadi & tidak di ahlikan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Jenis- Jenis dari Koprasi berdasarkan lingkungan :
1.         Koperasi Sekolah
2.          Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.          Koperasi Unit Desa (KUD)
4.          Koperasi Konsumsi
5.          Koperasi Simpan Pinjam
6.          Koperasi Produksi

d)     Perusahaan Negara (PN) adalah perusahaan yang di kelola oleh negara, modal yang keseluruhan di miliki oleh negara,untuk kepentingan seluruh warga negara, tidak di berikan hak untuk perusahaan swasta ikut campur dalam Perusahaan Negara, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
e)      Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang memiliki kekayaan/ aset perusahaan, pihak luar dapat menamkan modal/ikut serta dalam perusahaan dengan cara menanamkan modalnya dengan saham, ada juga definisi lainnya yaitu, Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan oleh beberapa orang, yang masing – masing orang menyerahkan modalnya dalam bentuk uang, yang jumlah uangnya tidak harus sama. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada  kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

*      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
1.  Perusahaan Umum (Perum)
                        Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan     untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
2.  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar      negeri.
*      Lembaga Keuangan Bank
              Yang dimaksud lembaga Keuangan Bank yaitu dalam dunia perekonomian berperan sebagai menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, pada umuamnya lembaga ini di regulasi oleh pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank

               Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
*    Lembaga Keuangan Non-Bank
              Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Contoh – contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia  :
1.Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
             Yang dimaksud dengan Merger adalah Proses yang digabungkan antara dua perseroan salah satunya tetap menggunakan nama perseroannya tetapi, yang lain lenyap dengan segala nama & kekayaan yang dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·                     Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
·                     Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·                     Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
             Contoh Merger ,Contoh yang paling kuat saat ini adalah dorongan dari Bank Indonesia melalui kebijakan single presence agar bank-bank nasional melakukan merger agar menjadi lebih efisien, lebih kokoh dalam permodalan sehingga memiliki daya saing yang kuat secara internasional. Dorongan yang sama pun berlaku di perusahaan-perusahaan sekuritas, asuransi dan lainnya dengan sasaran akhir yang sama pula.
                                          Yang dimaksud dengan Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. Ada pengertian lain dari kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan sejenis dibawah perjanjian tapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian bersifat terbatas.
                                       Contoh dari Kartel yang pertama adalah Pelaku usaha mendasarkan perilaku kartel untuk menstabilkan harga pasar untuk mengantisipasi perang harga antara pelaku usaha. Dalam kasus kartel tarif layanan SMS, harga minimum dari tarif SMS off – net disepakati masing – masing operator. Akibatnya konsumen kehilangan pilihan harga dan kualitas layanan walaupun operator bertambah. Dalam lingkup luas, kartel menyebabkan inefisiensi alokasi sumber daya yang tercermin dalam deadweight loss, Contoh dari Kartel yang kedua adalah

                                          Yang dimaksud Joint Ventura adalah bentuk kerjasama ang menguntungkan,tanggng jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing partner,kelemahan masing-masing perusahaan tetap menjadi beban mereka,masing-masing parter masih mempunyai kebebasan,dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi, ada penjelasan maksud lain dari Join Ventura adalah Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan.
                        Contoh dari Joint Ventura adalah yang pertama Perusahaan Provider Smart yang berkerjasama dengan perusahaan Fren bergabung menjadi SmartFren, Contoh yang kedua Perushaan Sony bergabung dengan perusahaan Handphone Ericcson menjadi SonyEriccson.
             Perbedaan Firma dengan CV adalah, Firma atau disingkat Fa (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan perjanjian yang telah disepakati diantara mereka, atau suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, pada umumnya nama Firma diambil dari salah seorang sekutu, misalnya Firma Maju (Mamad, Anwar ,Junaidi dan Utari). Sedangkan CV adalah CV perusahaan komanditer adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sistem keanggotaanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer, PT adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham,dan yayasan perusahaan yang didirikan dengan tujuan sosial. Pengertian Lain dari CV adalah Persekutuan beberapa orang dengan beberapa orang yang hanya memasukan modal, sementara yang lain mengelola CV, dengan demikian Cv terdapat dua macam sekutu, 1) sekutu Komanditer atau sekutu pasif yaitu sekutu yang hanya memasukan modal tanpa terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Tanggung jawab sekutu terbatas pada modal ditanamkan dalam perusahaan. Sekutu Komanditer disebut juga Sleeping Partner. 2) Sekutu Komplementer Aktif yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan, Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada modal yang di tanam tetapi juga kekayaan pribadinya. Sekutu Komplementer di sebut juga managing partner.
              Perbedaan PT Perseroan Terbatas dengan Yayasan adalah, Perseroan Terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Pengertian lain dari PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Undang – Undang dan peraturan pelaksanannya.
               Sedngkan Yayasan adalah Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pengertian lain dari Yayasan adalah Badan usaha yang di bentuk untuk menyediakan jasa di bidang social pendidikan agama, jasa non bisnis lainnya. Yang dipentingkan adalah pelayanan masyarakat bukan keuntungan.
              PENGERTIAN DAN MEKANISME LEASING Kata leasing berasal dari kata lease (bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh sebab itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang –barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan criteria Leasing adalah sebagai berikut:1. Pembayaran sewa dilakukan secara berkala.2. Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan 1. 3tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan minimal 7tahun untuk barang modal bangunan. Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan.3. Adanya hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau membeli barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.Dari pengertian diatas dapat diketahui beberapa pihak yang terlibat dalam leasing, yaitu:1. Lesse, yaitu perusahaan pengguna barang:2. Lessor, yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana: 3. Supplier, perusahaan penyedia barang dan juga Perusahaan asuransi.
             Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.

Sumber Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar