Selasa, 30 April 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi Akutansi
Semester 4, Kls 2EB20
Mata Kuliah :  Aspek Hukum Dalam Ekonomi IT022209

Nama Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
11.      Hak – hak dan Kewajiban Konsumen

Hak – Hak Konsumen
            Setiap konsumen di Indonesia adalah pelaku pergerakan perekonomian di negara ini yang pasti di lindungi oleh hukum negara yaitu UUD yang bisa di sebut Hak – Hak Perlindungan Konsumen. Pengertian dari Konsumen itu sendiri adalah pembeli atau penerima suatu barang atau jasa yang di tawarkan oleh penjual atau pihak lainnya. Negara pun ikut andil dalam melindungi setiap konsumen dari masalah – masalah yang melanggar hak – hak konsumen. Definisi lainnya mengenai Konsumen adalah setiap orang yang memakai atau menggunakan barang atau jasa yang berada dalam masyarakat, entah untuk konsumsi pribadi atau konsumsi bersama, atau untuk kepentingan lainnya yang tidak di perjual belikan.
             Sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen UU No.8 tahun 1999 berisi tentang : “Yang di sebut dengan konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain atau tidak di perdagangkan “.
            Di dalam UU Perlindungan Konsumen ini di atur bebrapa hal menganai Hak Konsumen Definisi dan Batasan atas beberapa hal, seperti pelaku bisnis, konsumen, produsen, distributor, dan sebagainya yang sering di temukan pada transaksi bisnis.
UU No.8 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 “Perlindungan Konsumen merupakan semua upaya menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen”.
UU No.8 Tahun 1999 Bab II pasal 2 Asas dan tujuan dari upaya UU Perlindungan Konsumen. Adapun UU perlindungan Konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan dan keamanan. Keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
 Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-       -   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-       - Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-      -    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-       -   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-     -  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-       -   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-        -  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-     - Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-         -  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
               Disamping konsumen memiliki hak, konsumen juga memiliki kwajiban yang perlu di perhatikan pula. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-         -  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-          - Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-          - Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-          - Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
refrensi :



12.                               LPK ( Lembaga Perlindungan Konsumen )



               Wujud nyata adanya Negara melindungi konsumen masyarakat Indonesia dengan terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen
Visi & Misi
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia
Dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
LPK Nasional Indonesia memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Tugas LPK Nasional Indonesia adalah :
  1.     Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa;
  2.     Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
  3.      Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  4.      Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri;
  5.     Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
  6.     Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Misi
  1.     Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional
  2.     Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional
  3.     Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen
  4.     Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen
Stretegi kerja LPK Nasional Indonesia
  1.    Melakukan kerja sama dengan media masa, kalangan pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, serta lembaga konsumen international
  2.      Memperbanyak dan meningkatkan kapasitas kelembagaan lembaga perlindungan konsumen
  3.      Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hak-hak konsumen
  4.      Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah 
  5. refrensi : (http://perlindungankonsumen.or.id) 
  6.  
  7. 3. UUD anti Monopoli
    UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
    Sebelum memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut.
    Masyarakat menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


    3.1  Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia
    Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
    Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
    a.      Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
    b.      Kitab undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
    c.       Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)
    Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
    Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir Fuady 2003: 6)

    3.2  Ruang lingkup hukum Anti Monopoli
    Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
    Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.
    Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a.      Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
    b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
    c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
    Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
    a.      Perjanjian yang dilarang
    b.      Kegiatan yang dilarang
    c.       Penyalahgunaan posisi dominan
    d.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    e.      Tata cara penanganan perkara
    f.        Sanksi – sanksi
    g.      Perkecualian – perkecualian
    Sedangkan perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah sebagai berikut:
    1.      Perjanjian – perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
    a.      Oligopoli
    b.      Penetapan harga
    c.       Pembagian wilayah
    d.      Pemboikotan
    e.      Kartel
    f.        Trust
    g.      Integrasi vertical
    h.      Perjanjian tertutup
    i.        Perjanjian dengan pihak luar negeri

    2.      Kegiatan – kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
    a.      Monopoli
    b.      Monopsoni
    c.       Penguasaan pasar
    d.      Persekongkolan



    3.      Posisi dominan di pasar yang meliputi:
    a.      Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
    b.      Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
    c.       Menghambat pesaing untuk masuk pasar
    d.      Jabatan rangkap
    e.      Pemilikan saham
    f.        Merger, akuisisi dan konsolidasi
    Dalam teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang. Garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut:
    1.      Teori Per Se à bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku
    2.      Teori Rule of Reason à jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar.
    Jadi, jika tidak seperti pada teori Per Se,  dengan menggunakan teori Rule of Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan (A.M Tri Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5).

    Refrensi :


    4  Bisnis Online
    Perkembangan Bisnis Online di Indonesia

               Di zaman Modern ini, Berkembangnya ilmu teknologi di dunia termasuk Indonesia yang terus mengikuti perkembangan teknologi. Hampir semua masyarakat Indonesia pun mengikuti dan menggunakan teknologi yang ada termasuk dalam hal komunikasi. Sebelum jauh – jauh saya jelaskan tentang Contoh proses Transaksi penjualan melalui HP yang awalnya hanya sebagai media untuk komunikasi, tetapi sekarang di kembangkan juga aplikasi – aplikasi pendukung seperti aplikasi pada HP brand Blackberry yang mengadakan fitur BBM atau Blackbarry Messenger yang berfungsi untuk Chat/ berbincang singkat secara cepat, tetapi sekarang di manfaatkan untuk media berjualan lkarna kita sebagai penjual dapat menampilkan Foto Barang yang kita jual secara mudah dan cepat, konsumen yang menjadi anggota BBM kita dapat melihat secara mudah foto – foto product yang kita jual, jika tertarik hanya tinggal chat/ ngobrol dan bertransaksi dengan cepat. Transaksi di lakukan dengan terlebih dahulu transfer sejumlah uang yang telah di sepakati melalui media Perbankan yang telah di pilih dan mengrimkan bukti transfer yang telah dikirim dengan tertera sejumlah uang dan nama tujuan pengiriman uang. Setelah itu penjual mempersiapkan barang yang diinginkan pembeli untuk di kirim melalui jasa pengriman barang, setelah itu selesai transaksi penjualan. Transaksi ini mudah dan menguntungkan dimana Penjual tidak perlu mengeluarkan modal banyak untuk menyewa kios/toko tempat berjualan, hanya dengan mengeluarkan uang laganan service internet. Keuntungan untuk pembeli, mereka tidak perlu jauh – jauh berpergian untuk mencari barang yang mereka inginkan karna hanya perlu memesan dan barang akan di kirim ke rumah mereka.
                Itu hanya salah satu contoh Media yang di gunakan untuk Online Shop, sebenarnya masih banyak lagi media aplikasi yang di gunakan untuk berjualan, dengan berbagai kelebihan dan kekurangan yang berbeda. Selanjutnya akan di bahas lagi perkembangan sejarah Bisnis Online Shop di Indonesia.
                Seiring Dengan Kemajuan IT di Indonesia Perkembangan Dan Kebutuhan Website Meningkat tajam. Dari tahun ke tahun banyak sekali Instansi, Perusahaan, Pemerintahan, Hotel maupun Usaha Personal yang mulai melirik promosi lewat internet. Tak heran hal itu terjadi karena website merupakan salah satu Kekuatan Brand Bagi dunia usaha. Website Dapat menjadi media dalam Meningkatkan Nilai Penjualan dan Promosi tanpa harus mengeluarkan banyak biaya dan tenaga. Jika dilihat dari tren perkembangan dunia usaha online di Indonesia juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tren Online Marketing mengalami tren naik sangat tajam di Indonesia. Dari sekitar 1 Juta Blogger di tahun 2004 menjadi sekitar 50 juta Blogger di tahun 2010 (Sumber : www.alexa.com) dan akan terus naik di tahun tahun selanjutanya karena semakin mudahnya akses internet di Indonesia.

              Internet sebagai media marketing sebenarnya sudah populer di berbagai negara maju sejak tahun 1999, dimulai dengan lahirnya mesin pencari dan email web based www.yahoo.com kemudian disusul oleh kelahiran mesin pencari lain yang sekarang sangat familiar yaitu www.google.com sekitar tahun 1998-1999 yang didirikan oleh dua anak muda Lawrence dan Sergrey Brin. Pendiri Google dalam waktu singkat berhasil masuk dalam 30 besar orang terkaya di dunia. Kemudian di tahun tahun selanjutnya berdiri juga website berbasis social bookmarking anatara lain : www.friendster.com yang didirikan oleh Jonathan abram, www.facebook.com Oleh Mark Zukenberg.
              Internet pada masa sekarang ini sudah merupakan kebutuhan pokok, kita dapat memperoleh berbagai macam informasi, berbelanja online, online banking, online marketing, online affiliate, sosialisasi online, kuliah online, online advertising dll. Sebagai contoh situs online banking yang sedang naik daun adalah www.paypal.com sedang situs online shopping dan online marketplaces adalah www.ebay.com dan www.amazon.com yang menjual barang dari mulai barang pecah belah sampai mobil mewah. Tentu saja kemajuan yang begitu pesat yang semakin mewujudkan dunia tanpa batas ini sudah tercium oleh masyarakat Indonesia, banyak perusahaan berskala besar, menengah dan kecil yang ikut membangun kekuatan brand di dunia online. Promosi produk secara online memang menjadi pilihan tepat saat ini disamping biaya yang relatif murah juga karena pentingnya sosilaisasi produk untuk skala global. Dimana pun dan kapan pun semua orang di dunia dapat melihat product yang kita jual dan memesannya.

               Bisa dikatakan dalam dekade terakhir perkembangan bisnis online di Indonesia sangat pesat, perkembangannya meliputi berbagai macam bidang usaha, tidak hanya yang disebutkan diatas tetapi juga bidang usaha lainnya. Di Indonesia sendiri banyak sekali situs yang sudah mulai go Internasional dan mempunyai jutaan member dan ribuan visitor setiap harinya. berbagai situs tersebut ada yang murni Online business ada yang semi online atau bisnis offline hanya saja menggunakan pemasaran online. Dengan kata lain Bisnis online di Indonesia sudah dikenal dan diperhitungkan di dunia Internasional. selain itu juga jumlah pemakai internet Indonesia yang besar menjadikan Indonesia Sebagai Pasar yang potensial untuk Bisnis online dari berbagai negara di seluruh dunia. bukti dominasi Indonesia juga ditunjukkan dengan banyaknya pengguna Indonesia dalam berbagai situs jejaring sosial seperti www.facebook.com , www.friensdster.com dan www.twitter.com. Hal inilah yang menjadikan nilai tambah Negara Indonesia dipandang dari segi Bisnis Online terutama perkembangan pesat yang terjadi 10 tahun terakhir 2000 s/d 2010.

    Di Indonesia sendiri pada tahun 2010 ini telah di launching situs komunitas bisnis online yang bagus yang beralamat di
    www.frigz.com . walaupun komunitas ini terbilang masih baru tetapi saya melihat keseriusan pengelola frigz untuk memajukan bisnis online di Indonesia dengan cara menjadi wadah bagi para Online Marketer atau para pebisnis Online. Frigz sebagai Komunitas Bisnis Indonesia Online diharapkan akan menjadi Komunitas bisnis online terbesar di Indonesia yang akan mewadahi komunitas bisnis online yang selama ini belum terwadahi. semoga juga Frigz dapat mewujudkan mottonya menjadi Komunitas Bisnis Indonesia Online
                Tetapi seiring dengan perkembangan tersebut ada masalah lain yang timbul akibat transaksi jarak jauh seperti ini.  Seperti penipuan mengenai product yang tidak sesuai dengan kenyataan, ketika di foto dengan barang yang di terima konsumen tidak sesuai. Lalu ada lagi penipuan ketika konsumen sudah mentransfer sejumlah uang kepada penjual, tetapi sang penjual malah hilang dan tidak mengrimkan barang yang telah menjadi hak konsumen setelah membayar kewajibannya. Mnurut saya pribadi begitu banyak kendala dan juga masalah yang timbul dari transaksi melalui Jejaring Social atau pun media internet, tetapi kembali lagi kepada kita sebagai konsumen harus lebih hati – hati sebelum memutuskan membeli, kita harus melihat apakah penjual di bisnis online ini profesional atau hanya ajang penipuan, lihat dari comment – comment dari konsumen lainnya dan juga seberapa aktif penjual itu update di media socialnya. Sistem ini memang memudahkan Pnejual dan Pembeli, tetapi saking mudahnya kita pun lebih berhati – hati.