Minggu, 25 November 2012

Tugas Ekonomi Koprasi


Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi Akutansi
Semester 3, Kls 2EB20
Mata Kuliah Ekonomi Koprasi
Dosen Pembimbing : Ibu Sulimah
Nama Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
Tugas Tulisan Tema :

1.    Tujuan perusahaan mendirikan “Koprasi” ?

               Tujuan perusahaan mendirikan Koprasi adalah tidak untuk mencari Laba/Keuntungan
Semata ( Profit Oriented),  melainkan untuk memberikan manfaat bagi karyawan yang sebagai anggota dalam koprasi perusahaan (Benefit Oriented). Banyak diantara management koprasi perusahaan tidak memcari keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan, tujuannya ingin memberikan pelayanan (Service at Cost ). Sama halnya dengan Koprasi di Indonesia, Kopersi  di Perusahaan juga ingin mensejahterakan anggota koprasi tersebut. Koprasi dalam perushaan memiliki tujuan yang lainnya perusahaan juga perlu menetapkan tujuan seperti :

1.      Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
2.      Mendefinisikan organisasi
3.      Mengkoordinasi keputusan
4.      Menyediakan norma
5.      Sasaran yang lebih nyata
6.      Tujuan perusahaan
7.      Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
8.       Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
9.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
10.   Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
11.   Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan


                   Anggota koprasi perusahaan lebih diutamakan dari pada laba yang ingin di capai oleh perusahaan . Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi perusahaan  tidak menderita kerugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Dengan adanya koprasi dalam suatu perusahaan di harapkan membantu para karyawan atau staff pada perushaan tersebut di bantu untuk memenuhi kebutuhan dan perekonomiannya sehingga dapat sejahtera, maju, adil & makmur.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan SHU ( Sisa Hasil Usaha )? Dan bagaimana system pembagian & Prinsip – prinsip pembagian SHU  tersebut ?

           Pengertian SHU ( Sisa Hasil Usaha Koprasi ) adalah selisih dari semua pemasukan koprasi dari Total pendapatan ( Total Revenue TR) di kurangi biaya – biaya / Total cost pada satu periode / 1 tahun buku. Rapat anggota dengan AD/ART Koprasi adalah saat penentuan Jumlah besarnya pembagian untuk para anggota koprasi dan jenis serta jumlah untuk keperluan lainnya. Jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
           Besarnya SHU yang di terima setiap anggota akan berbeda tergantung partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koprasi.
Rumus Pembagian SHU :
Prinsip dasar Koprasi menjadi acuan untuk pembagian SHU kepada anggotanya yaitu secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggotanya. Sumber SHU yang di terima dari anggota ada 2 kegiatan ekonomi yaitu :
a.      SHU atas Jasa Modal maksudnya adalah anggota sebagai Investor atau penanam modal, karna modalnya ( simpanan) tetap di terima koprasinya sepanjang koprasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun/ periode bersangkutan.
b.      SHU atas jasa Usaha maksudnya adalah Anggota koprasi selain menjadi pemilik juga pelanggan dan pemaikai.
           Secara umum SHU koprasi di bagi sesuai peraturan yang telah di bentuk pada anggaran dasar /AnggaranRumah Tangga Koprasi seperti berikut :
v  Cadangan koperasi
v  Jasa anggota
v  Dana pengurus
v  Dana karyawan dana pendidikan
v  Dana sosial
v  Dana untuk pembagunan social
               Peraturan yang di buat di atas tidak harus sama pada semua pembagian SHU, peraturan pembagian SHU tergantung keputusan yang di tetapkan pada Rapat Anggota. Berikut contoh kasus pembagian SHU Koprasi, Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
*       Cadangan         : 40%
*       Jasa anggota     : 40%
*       Dana pengurus: 5%
*       Dana karyawan: 5%
*       Dana pendidikan:5%
*       Dana sosial       :5%
SHU untuk per Anggota perhitungannya sebagai berikut :
SHUpa =JUA+JMA
·         SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
·         JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                          
·         JMA    :Jasa modal anggota
Pembagian SHU per anggota dengan Model Matematika :
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA      : jasa uasaha anggota
JMA      : jasa modal anggota
VA        : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK        : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa          : jumlah simpana anggota
TMS      : modal sendiri total (simpanan nggota total)
            Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama , langsung di hitung dari Total SHU Koprasi jadi :
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
a)      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota koprasi.
b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)     SHU anggota di bayar secara tunai.
1.      Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                                  110.717
960.764
Harga pokok penjualan                                        (300.906)
Pendapatan operasional                                                    659.888
Beban operasional                                                           (310.539)
Beban dan administrasi umum                              ( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum pajak                                                       314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                              ( 34.000)
SHU setelah pajak                                                       280.000
2.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                         Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                         Rp.200.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  80.000
3.      Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                              : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan                     :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab                   :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial                            :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda        : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha        : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota             :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha                 :Rp2.340.062.000
4.      Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7






s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142





















Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUpa = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI          = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota   = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI        = 800 /345.420 (24.000)        =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580  =  Rp187.200

Management Koprasi
                  Management Koprasi dengan management umum memiliki perbedaan, pada management koprasi unsur – unsurnya adalah rapat anggota , pengurus dan pengawas. Dari setiap unsur management koprasi memiliki tugas masing – masing, pada Rapat anggota memiliki tugas menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas. Pengurus koprasi bertugas memimpin koprasi dan usaha koprasi dan pengawas bertugas untuk mengawasi jalannya koprasi.
                Jika koprasi memiliki unit usaha yang banyak dan luas, pengurus boleh mengangkat  manager dan karyawan. Manager dan Kryawan yang di angkat tidak harus dari dalam anggota koprasi, malah lebih baik dari luar anggota koprasi agar pengawasan lebih mudah.Manager dan karyawan yang angkat atau di beri tugas oleh pengurus , sehingga mereka bertanggung jawab atas tugas yang di berikan kepada pengurus. Pola management koprasi yang membuat koprasi mencapai tujuannya adalah sebagai berikut :
*      Perencanaan
                  Dasar management adalah perencanaan. Semua organisasi baik lingkup kecil ataupun besar butuh perencanaan terlebih dahulu, manager yang menentukan langkah – langkah yang harus dilakukan. Saat pelaksanaan dilakukan penyesuaian bentuk, tujuan dan luas dari organisasi yang bersangkutan ,agar tercapainya tujuan organisasi tersebut. Perencanaan bersifat fleksibel itu lebih baik, karena ketika pelaksanaan banyak perbedaan di situasi yang sebenarnya yang tidak kita duga sebelumnya, maka jika perlua kita membuat perencanaan baru untuk menyesuaikan dan dapat dengan waktu yang cepat mencapai tujuan perusahaan.
*      Management Koprasi – Pengorganisasian
                  Pengorganisasian adalah suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan dan mengatur serta membagi – bagi tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi, agar efisien. Pelaksanaan pengorganisasian akan mencermikan struktur organisasi mencakup struktur departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah tingkat hirarki dan saluran komunikasi.
*      Struktur Organisasi
                 Pengurus koprasi menghadapai banyak masalah dalam berbagai bentuk yang perlu di selsaikan. Tetapi masalah yang timbul dari dirinya sendiri yaitu keterbatasan sebagai pengurus. Keterbatasan yang paling sering adalah pengetahuan karena di angkat oleh dan dari anggota. Pengurus belum tentu orang yang professional pada bidang perushaan. Pengurus denga tingkat pendidikan yang terbatas, pengurus perlu merekrut karyawan yang dapat membantu mengurus dalam mengelola koprasi , agar pekerjaan koprasi dapat selsai dengan baik.Pembentukan struktur organisasi di sesuaikan dengan bentuk usaha, maupun luas pasar produk yang di hasilkan. Pada intinya semua bentuk usaha memiliki kelemahan dan kelebihan.
*      Pengarahan
               Pengarahan adalah fungsi management yang paling penting karena masing – masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda – beda, agar dapat searah walaupun kepentingannya berbeda – beda, seorang pemimpin harus dapat mengarahkan agar tujuan  perusahaan tercapai.
*      Pengawasan
               Pengawasan di lakukan agar setiap kegiatan berjalan tetap sesuai dengan rencana yang telah di tentukan sebelumnya. Pengawasan di lakukan dalam beberapa tahap, yaitu dengan menetapkan standart yang telah di tetapkan, mengukur penyimpangan – penyimpangan yang terjadi, mengambil tindakan evaluasi jika di perlukan. Setiap perushaan melakukan pengawasan agar sesuai dengan rencana .
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah suatu syarat bagi badan usaha koprasi. Rapat anggota sesuai dengan ketatapan UU Koperasi No 25/1992. Menurut primer Puskowanjati, Rapat anggota adalah sudah jadi rutin setiap tahun, Para anggota koprasi hadir semua dan pengurus pun juga hadir. Pada saat rapat anggota terdapat acara pandangan umum, di saat pandangan umum para anggota bias menyampaikan pendapat ,kritikan atau saran baik secara tertulis di sampaikan atau secara lisan. Untuk pendapat anggota yang tertulis, sebagaimana terdapat pada berita acara bisanya sudah disiapkan jawaban oleh pengurus, sedangkan untuk kritikan lewat lisan biasanya pengurus agak sedikit bingung dalam menjawab berbagai pendapat atau kritikan secara lisan karna mendadak dan jawabannya belum di siapkan, terjadi saat Rapat anggota tahunan membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Dalam Forum Rapat Anggota ini pengurus dan pengawas mempertanggung jawabkan kinerjanya selama 1 tahun kepada para anggota rapat.
            Di saat Rapat Anggota Pengurus dan pengwas perlu membahas Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengwas bertujuan untuk menjawab ketidak tahuan para anggota selama ini ,agar para anggota tahu tentang keadaan Koprasi dan juga membahas tentang kendala – kenadala yang di hadapi pengurus dan pengawas dalam mengelola koprasi tersebut, sehingga para anggota dapat menerima LPJ yang di sampaikan pengurus dan pengawas. Setelah itu membahas rencana kerja & RAPB Koprasi, di sesi ini para anggota menyampaikan pendapat , saran dan kritikanya tentang rencana yang di buat pengurus. Penpadapat anggota penting demi mengembangkan potensi yang ada di koprasi tersebut agar lebih maju.
           Pada saat koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali rapat. Pada bulan Desember biasanya Rapat Anggota diadakan untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang dimaksudkan untuk  membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu agar lebih efisien. Menurut UU Koperasi No 25/1992, Rapat anggota di bagi menurut waktu dan tujuannya adalah ada Rapat Pembentukan Koprasi,  Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban dan Rapat Anggota Luar Biasa. Menurut Pasal 26, ayat 1 dan 2 Rapat paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan Rapat anggota pengesahan LPJ Diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku lampau. UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 membahas tentang perangkat koprasi yang terdiri dari pengurus, anggota dan pengawas. Pengurus sebagai pemimpin pengadilan, penyelenggara Rapat Anggota, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Pengawas memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab pertanyaan perserta rapat.
              Ada peraturan pada saat Persidangan Rapat Anggota adalah kalo palu 1x sebagai keputusan, kalo 2x skorsing dan pencabutan, perpindahan pemimpin siding, palu 3x permulaan atau penutupan, lebih dari 3x artinya menenangka forum atau meminta perhatian forum. Persidngan atau Rapat Anggota dapat di mulai jika 50% tamu undangan sudah hadir di tempat. Di harapkan para tamu undangan bias menjaga etika dan tenang saat di mulai. Yang menentukan adalah Pemimpin siding, pemimpin juga harus menguasai materi yang akan di bahas, dan menguasai tata tertib siding. Pemimpin siding juga harus dapat memberikan kesempatan untuk perserta menyampaikan kritikan atau pendapat saat forum, Pemimpin juga harus dapat mengambil keputusan – keputusan yang tepat.
sumber : 
1. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/ 
2.http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html 
3.http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-perusahaan-koperasi/ 
4.http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/ 
5.http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm 
6.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CE8QFjAI&url=http%3A%2F%2Flelysdewi.files.wordpress.com%2F2011%2F01%2Fideologisistem-dan-aliran-koperasi.pptx&ei=o0SiUJHvPI_trQeK-YHQDg&usg=AFQjCNEFu6tUev3_2lF_RpTS7XyRQW0jsQ 
7.http://www.gudangmateri.com/2010/10/peraturan-rapat-anggota-koperasi.html