Sabtu, 28 Desember 2013

HARAMNYA BANK KONVENSIONAL


Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akutansi
Mata Kuliah : B. Indonesia
Dosen : Bpk Edy Prihantoro
Nama Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
Kls : 3EB20
Tugas Tulisan 
HARAMNYA BANK KONVENSIONAL
 
                     Di zaman Modern ini semua kegiatan kita sehari - hari, kita membutuhkan keterlibatan atau jasa perbankan seperti menabung, mentransfer, meminjam uang, dan seterusnya. Banklah instansi andalan masyarakat di segala aktivitas di penjuru dunia dalam urusan menghimpun dana dan penyaluran ke masyarakat luas. Bank pada masa dewasa ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang mulai ada sejak zaman kerajaan di daratan eropa dan kemudian, oleh pedagang, di perkenalkan ke wilayah Asia Barat. Bank - bank yang berada di kawasan Asia, Afrika dan Amerika merupakan bank yang di bangun oleh bangsa Eropa yang kala itu melakukan penjajahan di Asia, Afrika dan Benua Amerika. Untuk di Indonesia sendiri sudah pasti akibat penjajahan Belanda yang perannya saat masuk ke kawasan Indonesia membawa perbankan di Nusantara. 
                  Perkembangan kegiatan jasa bank mulai dari penukaran uang, tempat penitipan uang yang terpercaya dan peminjaman uang dan beragam jasa perbankan lainnya yang mengikuti perkembangan dunia perbankan. Bank Jalankan fungsi mereka dengan menggunakan sistem ribawi yang sangat di haramkan dalam Agama Islam. Bahkan, sesungguhnya, agama lain seperti Yahudi dan Nasrani juga mengharamkan segala praktik Ribawi. Keprihatinan atas merajalelanya sistem riba yang juga terbukti berkali - kali menjadi biang terjadinya krisis ekonomi global (Tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990 dan 1997 - 2001, hingga yang terjadi di akhir 2008 dan awal 2013) kemudian menggelitik kaum cendikiawan islam untuk membangun sistem perbankan yang menggunakan prinsip - prinsip AL- QURAN dan As-sunnah, dan bebas dari praktik riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar