Jumat, 03 Mei 2013

HAK - HAK KONSUMEN

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi Akutansi
Semester 4, Kls 2EB20
Mata Kuliah :  Aspek Hukum Dalam Ekonomi IT022209

Nama Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
Judul : Hak - Hak Konsumen
 
Hak – Hak Konsumen
            Setiap konsumen di Indonesia adalah pelaku pergerakan perekonomian di negara ini yang pasti di lindungi oleh hukum negara yaitu UUD yang bisa di sebut Hak – Hak Perlindungan Konsumen. Pengertian dari Konsumen itu sendiri adalah pembeli atau penerima suatu barang atau jasa yang di tawarkan oleh penjual atau pihak lainnya. Negara pun ikut andil dalam melindungi setiap konsumen dari masalah – masalah yang melanggar hak – hak konsumen. Definisi lainnya mengenai Konsumen adalah setiap orang yang memakai atau menggunakan barang atau jasa yang berada dalam masyarakat, entah untuk konsumsi pribadi atau konsumsi bersama, atau untuk kepentingan lainnya yang tidak di perjual belikan.
             Sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen UU No.8 tahun 1999 berisi tentang : “Yang di sebut dengan konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain atau tidak di perdagangkan “.
            Di dalam UU Perlindungan Konsumen ini di atur bebrapa hal menganai Hak Konsumen Definisi dan Batasan atas beberapa hal, seperti pelaku bisnis, konsumen, produsen, distributor, dan sebagainya yang sering di temukan pada transaksi bisnis.
UU No.8 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 “Perlindungan Konsumen merupakan semua upaya menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan kepastian hukum yang memberi perlindungan kepada konsumen”.
UU No.8 Tahun 1999 Bab II pasal 2 Asas dan tujuan dari upaya UU Perlindungan Konsumen. Adapun UU perlindungan Konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan dan keamanan. Keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
 Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
-       -   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
-       - Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-      -    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
-       -   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
-     -  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
-       -   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-        -  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-     - Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
-         -  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
               Disamping konsumen memiliki hak, konsumen juga memiliki kwajiban yang perlu di perhatikan pula. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
-         -  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-          - Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-          - Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-          - Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
refrensi :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar