Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi Akutansi
Semester
4, Kls 2EB20
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
IT022209
Nama
Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
Judul : Hak - Hak Konsumen
Hak – Hak Konsumen
Setiap konsumen
di Indonesia
adalah pelaku pergerakan perekonomian di negara ini yang pasti di lindungi oleh
hukum negara yaitu UUD yang bisa di sebut Hak – Hak Perlindungan Konsumen.
Pengertian dari Konsumen itu sendiri adalah pembeli atau penerima suatu barang
atau jasa yang di tawarkan oleh penjual atau pihak lainnya. Negara pun ikut
andil dalam melindungi setiap konsumen dari masalah – masalah yang melanggar
hak – hak konsumen. Definisi lainnya mengenai Konsumen adalah setiap orang yang
memakai atau menggunakan barang atau jasa yang berada dalam masyarakat, entah
untuk konsumsi pribadi atau konsumsi bersama, atau untuk kepentingan lainnya
yang tidak di perjual belikan.
Sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen UU No.8 tahun 1999 berisi
tentang : “Yang di sebut dengan konsumen adalah setiap orang yang memakai
barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain atau tidak di
perdagangkan “.
Di dalam UU Perlindungan Konsumen
ini di atur bebrapa hal menganai Hak Konsumen Definisi dan Batasan atas
beberapa hal, seperti pelaku bisnis, konsumen, produsen, distributor, dan
sebagainya yang sering di temukan pada transaksi bisnis.
UU
No.8 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 “Perlindungan Konsumen merupakan semua upaya
menjamin adanya kepastian hukum yang memberikan kepastian hukum yang memberi
perlindungan kepada konsumen”.
UU
No.8 Tahun 1999 Bab II pasal 2 Asas
dan tujuan dari upaya UU Perlindungan Konsumen. Adapun UU perlindungan Konsumen
berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan dan keamanan. Keselamatan konsumen
serta kepastian hukum.
Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- -
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
- - Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- -
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
- -
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
- -
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- -
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- -
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
- - Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
- -
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Disamping konsumen memiliki hak,
konsumen juga memiliki kwajiban yang perlu di perhatikan pula. Sesuai dengan Pasal
5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- -
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-
- Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar