Jumat, 12 Oktober 2012

Pengertian dan Fungsi Kopersi


Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akutansi
Semester 3, Kls 2EB20
Mata Kuliah : Ekonomi Koprasi
Nama : Filza Rachmatina (22211874)
Tugas Tulisan Tema :
“Pengertian Koperasi dan Fungsi Koperasi”
                  Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi rakyat yang berdasarkan Asas kekeluargaan.
                 Menurut Pasal 1 UU no.25 Tahun 1992 di jelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip – prinsip Koprasi adalah suatu system ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip Koprasi menurut International Cooperative Alliance (Federasi koprasi non – pemerintah internasional ) adalah :
        I.            Terbuka dan sukarela sifat keanggotaanya.
     II.            Pengelolaan yang demokratis
   III.            Partisipasi anggota dalam ekonomi
  IV.            Kebebasan dan otonomi
     V.            Pengembangan pendidikan ,pelatihan dan informasi.
Dalam badan usaha Koprasi dikenal adanya Identitas ganda yaitu Anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koprasi itu yang membuat Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Koperasi adalah usaha yang di dirikan oleh kelompok untuk memperbaiki kondisi ekonomi anggotanya. Prinsip koperasi adalah garis pemandu yang di gunakan oleh Koperasi untuk memasukan nilai – nilai dalam praktik. Praktik merupakan metode penerapan prinsip dan mengikuti pedoman umum dari prinsip – prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntunan waktu dan lingkungan.
                  

Berdasarkan Pasal 5 UU no.25 tshun 1992 tentang Perkoprasian di jelaskan sebagi berikut :
Ø  Keanggotaan bersifat Sukarela & Terbuka : sifat sukarela maksudnya setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota Koperasi tidak mendapat paksaan dari syapa pun. Diperlukan juga kesadaran dan keyakinan akan Cita – Cita luhur koperasi sebagi lembaga ekonomi yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Sukarela disini juga di artikan bahwa setiap anggota dapat bebas keluar dan masuk menjadi anggota Koperasi. Semua di tentukan oleh Motivasi yang di miliki anggota.Kesadaran akan kesetiakawanan jadi prinsip pokok koperasi. Jika anggota tidak memiliki rasa solidaritas yang tinggi maka akan goyah bahkan keluar dari keanggotaan.
Ø  Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi : Setiap anggota mempunyai hak untk mengeluarkan pendapat atau berbicara serta memberikan kertik terhadap tindakan pengurus koperasi. Hal itu mencerminkan bahwa praktek demokratis secara langsung  telah di lakukan dalam koperasi. Para anggota ini yang memiliki dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Ø  Pembagian Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha :  Berdasarkan modal yang di miliki seseorang dalam koperasi dan juga berdasarkan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ø  Pemberian Balas Jasa yang terbatas terhadap Modal : Modal di dalam Koperasi sebenarnya tidak untuk mencari keuntungan semata tetapi di gunakan untuk kemanfaatan anggota.
Ø  Kemandirian : dengan adanya badan koperasi dapat menumbuhkan rasa kemandirian yaitu kebebasan yang bertanggung jawab otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan berkehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ø  Pengembangan pendidikan perkoprasian : pertambahan pengetahuan khususnya tentang pengkoprasian di berikan kepada stiap anggota.
Ø  Kerjasama antar koperasi : Usaha meningkatkan kemampuan Koperasi ,memperluas wawasan anggota dan memperkuat , memperkuat solidaritas dalam mencapai tujuan koperasi. Manfaat yang di dapat dengan adanya kerjasama antar koperasi adalah : Antar Koperasi bias saling berbagi Ilmu dan belajar, Pemasaran dan produksi dapat di tingkatkan dan di kembangkan, dalam Input dan Outpun pun dapat di perkuat tawar menawarnya, dapat mengurangi biaya dengan kerja sama antar koperasi dan mitra usaha lainnya.
      Manfaat Koperasi adalah :
1)      Mmebangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2)      Mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat.
3)      Memperkuat perekonomian rakyat dasar kekuatan dan ketahanan – ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi tombaknya.
4)      Manfaatnya bias menjadi dua dalam bidang Ekonomi dan social.
5)                Koperasi membantu Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
 Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu dan dapat membantu memnuhi kebutuhan para anggota koperasi .
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya agar terpenuhi kebutuhannya.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif  dengan cara menggunakan hak berbiacaranya sebagai anggota koperasi dan membiasakan untuk hidup hemat dengan membli kebutuhan di koperasi yang harganya lebih murah.

 Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar