Rabu, 28 Maret 2012

Tugas Mata Kuliah Ekonomi Indonesia, Tema : "INVESTASI DALAM NEGRI"


UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akutansi
Semester 2, Kls 1EB19
Mata Kuliah : Perekonomian Indonesia
Nama : Filza Rachmatina (22211874)
Tema Tulisan : “Investasi Dalam Negri”

BAB I
PENDAHULUAN
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negri maupun luar negri.
Faktor – faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya antara lain :
a)      Faktor sumber daya alam
b)      Faktor Sumber daya Manusia
c)       Faktor Stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam perushaan
d)      Faktor kebijkan pemerintah
e)       Faktor kemudahan dalam perizinan
Dari segi penanaman modal dalam negri pemerintah mengeluarkan peraturan ketentuan mengenai penanaman modal diatur dalam UU no.25 tahun 2005 tentang penanaman modal. Penanaman modal dalam negri dapat dilakukan oleh perseorangan warga Negara Indonesia, badan usha negri, dan/ pemerintah negri yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara republic Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan pembatasan kepemilikan modal negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam peraturan presiden No.36 Tahun 2010 tentang perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
BAB II
TEORI
A.     Pengertian Penanaman Modal Dalam Negri
Penanaman Modal dalam Negri (PMDN) adalah kegiatan perseorangan warga Negara
Indonesia untuk menanam modal untuk melaukuan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal  dalam negri dengan menggunakan modal dalam negri. Ketentuan mengenai penanaman modal di atuer dalam UU. No.25 tahun 2005 tentang penanaman modal.
Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) adalah penanaman modal yang dilaksanakan berdasarkan UU No.6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negri sebagaimana telah di ubah dengan UU No.12 tahun 1970. Untuk UU tentang tata cara penanaman modal lebih jelasnya dapat dilihat di keppres RI No.97 tahun 1993.
Pemohon penanaman Modal baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh :
        i.            PT Perseoran Terbatas
      ii.            CV. (Comanditair Venootschap)
    iii.            Fa (Firma)
    iv.            Koprasi
      v.            BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
    vi.            BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  vii.            Perorangan
Untuk pemohonan pnanaman modal baru yang berlokasi di 2 provinsi atau lebih dianjukan dokumen kepada BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal)

III
PEMBAHASAN
A.     Syarat – Syarat PMDM
Untuk mengurus pendirian perusahaan penanaman modal dalam negri (PMDN) ada syarat – syarat yang di butuhkan :
1)      Permodalan : modal yang digunakan berasal dari kekayaan masyarakat Indonesia (Pasal 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
2)      Pelaku Investasi : Negara & Swasta. Pihak swasta terdiri  darin orang atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3)      Bidang Usaha : Semua bidang yang terbuka bagi swasta ,yang dibina, diplopori atau dirintis pemerintah.
4)      Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang di tetapkan pemerintah daerah. Antara lain Izin usaha, Izin Lokasi, Pertanahan, Perairan, eksplorasi, hak – hak khusus dll.
5)      Batas waktu berusaha : Berujuk kepada peraturan dan kebijakan masing – masing daerah.
6)      Tenaga Kerja : wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan – jabatan tertentu belum dapat diisi dcengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).

B.     Dokumen Pendukung Permohonan yang diurus
1.       Bukti diri permohonan
·         Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV dan Fa.
·         Fotocopy Anggaran dasar bagi badan usaha koprasi
·         Fotocopy kartu tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan.
2.       Surat Kuasa dari yang berhak, apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.       Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.       Uraian Kegiatan
ü  Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alur proses (flow chart) serta mencantumkan jenis bahan buku/bahan penolong, bagi industry pengolahan,
ü  Uraian Kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.       Syarat :
§  Persyaratan /ketentuan sektoral tertentu dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
§  Khusus sector pertambangan yang merupakan kegiatan ekstrksi , sector energy, sector perkebunan kelapa sawit, sector perikanan dll yang kegiatan ekstraksi harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
§  Khusus bidang industry pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh dinas perkebunan kabupaten/kota setempat.
6.       Bagi bidang yang disyaratkan kemitraan :
v  Kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil yang antara lain memuat nama dan alamat masing – masing pihak ,pola kemitraan yang digunakan , hak dan kewajiban masing – masing pihak dan bentuk yang diberikan kepada usaha kecil.
v  Akta pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai penyertaan usaha kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk pernytaan saham.
7.       Surat pernytaan di atas materai dari Usaha Kecil menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi criteria usaha kecil sesuai UU no.9 tahun 1995.
1)      Pemeriksa dan persiapan permohonan PMDN
2)      Pengajuan Permohonan
3)      Persetujuan penanaman Modal Ngeri (PMDN)
4)      Akta pendirian perushaan dari Notaris
5)      Surat keterangan domisili perushaan
6)      NPWP
7)      SH kehakiman
8)      Pengesahan Materi hukum dan HAM
9)      SPPKP
10)   TDP
11)   Berita Negara
8.       Syarat Pendirian Perushaan PMDN
o   Copy KTP
o   Copy KK/ Direktur bila penanggung jawab WNI
o   Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor apabila milik sendiri.
o   Copy Surat Kontrak, apabila contract
o   Kedudukan bidang usaha
o   Kompsisi saham
o   Nama PT


 Contoh Berita yang menyangkut Invetasi dalam negri yaitu :
Kerusakan Merata di Sumatera

Pekanbaru, Kompas - Kerusakan jalan terjadi merata di banyak lokasi di jalan lintas timur dan jalan lintas tengah serta jalan provinsi di Sumatera. Kerusakan jalan juga dituding menjadi penyebab anjloknya investasi di Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung.Enam provinsi yang kondisi infrastruktur jalannya pada pekan ini terpantau buruk di banyak lokasi itu, antara lain Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Di Aceh, di hampir semua jalur dari dan menuju wilayah bagian tengah, tidak hanya rusak tetapi juga rawan longsor. Kondisi itu menghambat upaya memajukan pertanian dan perkebunan di Aceh bagian tengah. Kondisi tiga jalan menuju kawasan itu, khususnya sekitar kawasan Dataran Tinggi Gayo, saat ini memprihatinkan. Selain banyak ruas aspalnya hilang dan berlubang, jalan-jalan itu sempit dan selalu terhambat longsor setiap hujan turun.Tiga jalur utama ke wilayah ini, yaitu ruas Bireun-Bener Meriah sepanjang 90 kilometer (km), Takengon-Nagan Raya (200 km), dan Takengon-Blangkejeren-Kutacane (400 km). Jalan-jalan itu berstatus jalan provinsi dan nasional.
”Dengan kondisi jalan seperti ini, sangat rawan dan mahal kalau kami harus menjual kopi dan jeruk ke Medan atau ke Lhokseumawe. Kami hanya bisa menunggu tauke dari Medan atau agennya datang ke sini untuk membeli. Memang harganya jadi murah,” kata M Yasin (40), Ketua Kelompok Tani Pegasing, Aceh Tengah, Selasa (29/3).
Menanggapi kondisi itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, jalan-jalan di jalur tengah statusnya akan ditingkatkan menjadi jalur nasional. Tahun 2011 juga diagendakan perbaikan dengan dana bantuan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar Rp 650 miliar, ditambah dari APBN dan APBK Aceh.
Di Sumatera Utara, kondisi jalan dari Medan, Kabanjahe, hingga Dairi, pun rusak berat. Kerusakan jalan menyebabkan biaya angkutan naik.
Saat menyusuri jalan dari Medan, kerusakan jalan mulai terasa saat memasuki Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Memasuki Sibolangit hingga Panatapan, kerusakan makin parah akibat banyak pengusaha air pegunungan yang membiarkan airnya mengalir ke jalan. Itu mengakibatkan aspal rusak karena tidak ada saluran drainase. ”Kalau hujan begini, kerusakan makin parah,” kata Tegar Sembiring (35), warga, Kamis (31/3).
Dari Kabanjahe ke Merek, kerusakan juga menghadang. Panjang jalan rusak 4,7 km. ”Banyak kendaraan kecelakaan di sini. Kami sering protes, tetapi tidak ada perbaikan serius,” kata Jon Amos Ginting (26), pemilik warung.
Kerusakan juga terlihat di jalan sepanjang 39 km dari Merek menuju Simpang Panji, Dairi.
Investasi anjlok
Kerusakan jalan di Provinsi Riau, juga diyakini menjadi salah satu faktor utama dalam kemunduran iklim investasi di negeri Lancang Kuning itu. Tahun 2009, nilai investasi dari penanaman modal dalam negeri masih bertengger di urutan lima besar nasional senilai Rp 4,4 triliun, namun 2010 anjlok menjadi 1,037 triliun (peringkat ke-12). Hal yang sama juga terjadi pada penanaman modal asing yang semula (2009, peringkat ke-5) 255 juta dollar AS menjadi 68 juta dollar AS (2010, peringkat ke-14).
”Infrastruktur terutama jalan raya adalah hambatan utama investasi di Riau. Lihatlah bagaimana kondisi jalan-jalan nasional yang berada di Riau. Pemerintah Provinsi Riau ikut memperbaiki jalan-jalan nasional yang rusak itu, padahal semestinya perbaikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Gubernur Riau Rusli Zainal di Pekanbaru, Kamis (31/3).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, Ahmad Ismail, mengungkapkan, dari sekitar 1.250 km panjang jalan nasional di daerahnya, sekitar 22 persen dikategorikan buruk. Sekitar 102 km di antaranya masuk kategori rusak berat. Kerusakan jalan nasional terparah di jalur paling ekonomis di Riau, yakni kota minyak Duri menuju pelabuhan Dumai. Jalur itu merupakan satu-satunya akses yang menghubungkan jalur ekspor CPO Riau menuju dunia internasional. Menjadi pemandangan sehari-hari, truk terperosok lubang, sehingga membuat antrean panjang selama berjam-jam.
Muatan berlebih
Di Provinsi Jambi, penyebab kerusakan antara lain karena kendaraan dengan muatan berlebih, masih terus melintas. Minimnya perbaikan juga menyebabkan jalan terus rusak.Kerusakan jalan di Jambi, terjadi di Muara Bulian dan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, hingga sekitar Sungai Bengkal di Tebo. Jalan berlubang dan terkelupas, membuat angkutan barang yang membawa beban berlebih, harus antre dan berjalan perlahan agar tidak terbalik.Menurut Cahyo, pengendara mobil dari Kota Jambi menuju Tebo, kerusakan terjadi sejak dua tahun lalu.
Kondisi jalintim dan jalinteng di Sumatera Selatan (Sumsel) pun tidak jauh berbeda. Kerusakan menghamba arus lalu-lintas dan distribusi barang. Kerusakan ini terutama di jalur angkutan batu bara.
Di jalintim yang menghubungkan Sumsel dengan Jambi dan Sumsel dengan Lampung, kerusakan cukup parah terjadi di ruas Indralaya-Palembang. Jalan sepanjang sekitar 12 km, itu bergelombang, banyak lapisan aspal mengelupas dan berlubang.
              Kerusakan juga terjadi di ruas Indralaya-Kayu Agung di Kabuaten Ogan Komering Ilir. Kerusakan di ruas ini tidak separah di Palembang-Indralaya, dan bukan jalur angkutan batu bara.Di jalan lintas Palembang-Muara Enim, kerusakan parah terlihat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, yang menjadi jalan utama Kota Prabumulih. Jalan yang juga menjadi jalur batu bara dari Muara Enim dan Lahat, itu berlubang-lubang cukup besar dan berlumpur setelah hujan.
Upaya perbaikan jalintim dan jalinteng yang rusak tersebut terlihat di beberapa lokasi. Perbaikan dilakukan tambal-sulam.
          Di Lampung, kondisi jalintim di ruas Panjang-Kedaton, Bandar Lampung, sepanjang 24 kilometer, rusak parah. Selain mengganggu distribusi barang, rusaknya jalan poros Sumatera ini ikut memperburuk iklim investasi, khususnya di Lampung. Jalan rusak penuh lubang dan kerikil terlihat merata, mulai pertigaan Pelabuhan Panjang hingga ke bundaran Tugu Raden Intan.
Sumber Refrensi :
Kompas,Pekanbaru,| Sabtu, 2 April 2011 | 05:33 WIB





Tidak ada komentar:

Posting Komentar