Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi Akutansi
Semester
3, Kls 2EB20
Mata
Kuliah : Ekonomi Koprasi IT022214
Dosen
Pembimbing : Ibu Sulimah
Nama
Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
Tema
Tugas : “Koprasi di Indonesia”
1. Apakah peran
koprasi dalam perekonomian Indonesia ?
Koprasi di indonesia adalah guru
perekonomian Indonesia maka keberadaanya pun di jamin oleh Undang – Undang.
Kita sebagai rakyat Indonesia harus ikut turut membangun perekonomian di
Indonesia dengan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu Koperasi sebagai wadah dan
sarananya. Walaupun Koprasi di pandang sebagai Soko guru perekonomian di
Indonesia, tetapi koprasi belum bisa semaju badan usaha lainnya di Indonesia.
Hal itu terjadi karena masih banyak masyarakat umum yang masih kurang informasi
dan belum memahami betul akan “Koprasi” bagaimana Sistem dan bentuk Kegiatan
dari Koprasi tersebut. Masyarakat lebih memilih bentuk Usaha Perseroan dan
Perseorangan, padahal jika di lihat badan usaha ini membutuhkan model yang besar
dibandingkan koprasi yang modalnya dimiliki bersama.
Berikut akan di jelaskan tentang
Koprasi yang perlu di pahami oleh masyarakat dan harus di sadari tentang
peranan dan fungsi koprasi di Indonesia :
Menurut UUD No.25 tahun 1992 Pasal 4
di jelaskan Peran dan Fungsi Koprasi sebagai berikut :
1)
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi
yang relatif kecil. Melalui Koprasi potensi dan kemampuan yang relatif kecil
lalu dihimpun sebagai kesatuan, sehingga dapat membentuk kemampuan yang lebih
besar. Dengan demikian koprasi akan membantu meningkatkan peluang dalam meraih
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koprasi
pada khususnya.
2)
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, koprasi juga di
harapkan fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan taraf hidup
masyarakat dapat di capai Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)
Memperkokoh perekonimian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonimian nasional dengan koprasi sebagai
gurunya. Koprasi adalah usaha satu – satunya yang demokratis dalam
pengelolaannya. Dengan adanya itu di harapkan dapat memperkokoh perekonomian
rakyat. Koprasi harus bekerja sekuat tenaga agar dapat mengahasilkan usaha yang
efisien dan tangguh. Cara itu yang dapat membuat perekonomian di Indonesia
semakin tangguh dan bertahan.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi
koprasi mempunyai tanggung jawab mengembangkan ekonomi nasional bersama – sama dengan
pelaku – pelaku ekonomi lainnya. Namun koprasi memiliki sifat – sifat khusus
yang berbeda dengan perusahaan lainnya, Koprasi di harapkan bisa tangguh dan
menjadi usaha yang sehat sehingga bisa mengemban amanat.
Peran Koprasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
Kedudukan sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
Penyediaan lapangan kerja terbesar.
Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Sumbanganya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koprasi, usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam
perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional,
sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang.
Dari uraian di atas, tampak jelas
koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada
kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu,
pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi.
Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Memberikan
prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk
berikut.
a.
Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.
Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti
hanya badan usaha lain.
c.
Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan
internasional.
d.
Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu
meningkatkan usahanya.
2.
Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk
berikut.
a.
Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan
koperasi.
b.
Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.
Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.
Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara
koperasi dan badan usaha lain.
e.
Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi
dan badan usaha lain.
f.
Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.
Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.
Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya
dari persaingan dengan badan usaha lain
i.
Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.
Dari semua yang terdapat di atas di harapkan
pembangunan koprasi terus di jalankan karena pembangunan itu adalah proses yang
memerlukan waktu dan ketekunan serta konsetrasi dan juga kesinabungan dalam
pelaksanaanya. Perkembangan koprasi di Indonesia di harapkan kedepannya
menunjukan peningkatan, namun masih ada kekurangan kualitas. Diharapkan koprasi
menjadi pemacu perkembangan ekonomi di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar