Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi, Jurusan Akutansi
Semester
3, Kls 2EB20
Mata
Kuliah : Ekonomi Koprasi
Nama :
Filza Rachmatina (22211874)
Tugas
Tulisan Tema :
“Pengertian
Koperasi dan Fungsi Koperasi”
Koperasi adalah Organisasi
Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – orang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi
rakyat yang berdasarkan Asas kekeluargaan.
Menurut Pasal 1 UU no.25 Tahun
1992 di jelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
– prinsip Koprasi adalah suatu system ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip Koprasi menurut
International Cooperative Alliance (Federasi koprasi non – pemerintah
internasional ) adalah :
I.
Terbuka
dan sukarela sifat keanggotaanya.
II.
Pengelolaan
yang demokratis
III.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi
IV.
Kebebasan
dan otonomi
V.
Pengembangan
pendidikan ,pelatihan dan informasi.
Dalam
badan usaha Koprasi dikenal adanya Identitas ganda yaitu Anggota sebagai pemilik
sekaligus sebagai pelanggan koprasi itu yang membuat Koperasi berbeda dengan
badan usaha lainnya. Koperasi adalah usaha yang di dirikan oleh kelompok untuk
memperbaiki kondisi ekonomi anggotanya. Prinsip koperasi adalah garis pemandu
yang di gunakan oleh Koperasi untuk memasukan nilai – nilai dalam praktik.
Praktik merupakan metode penerapan prinsip dan mengikuti pedoman umum dari
prinsip – prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntunan waktu dan lingkungan.
Berdasarkan
Pasal 5 UU no.25 tshun 1992 tentang Perkoprasian di jelaskan sebagi berikut :
Ø Keanggotaan bersifat Sukarela &
Terbuka : sifat sukarela maksudnya setiap orang yang ingin masuk menjadi
anggota Koperasi tidak mendapat paksaan dari syapa pun. Diperlukan juga
kesadaran dan keyakinan akan Cita – Cita luhur koperasi sebagi lembaga ekonomi
yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Sukarela disini juga di artikan bahwa
setiap anggota dapat bebas keluar dan masuk menjadi anggota Koperasi. Semua di
tentukan oleh Motivasi yang di miliki anggota.Kesadaran akan kesetiakawanan
jadi prinsip pokok koperasi. Jika anggota tidak memiliki rasa solidaritas yang
tinggi maka akan goyah bahkan keluar dari keanggotaan.
Ø Pengelolaan Dilakukan secara
Demokrasi : Setiap anggota mempunyai hak untk mengeluarkan pendapat atau
berbicara serta memberikan kertik terhadap tindakan pengurus koperasi. Hal itu
mencerminkan bahwa praktek demokratis secara langsung telah di lakukan dalam koperasi. Para anggota
ini yang memiliki dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Ø Pembagian Sisa Hasil Usaha di
lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha : Berdasarkan modal yang di miliki seseorang
dalam koperasi dan juga berdasarkan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ø Pemberian Balas Jasa yang terbatas
terhadap Modal : Modal di dalam Koperasi sebenarnya tidak untuk mencari
keuntungan semata tetapi di gunakan untuk kemanfaatan anggota.
Ø Kemandirian : dengan adanya badan
koperasi dapat menumbuhkan rasa kemandirian yaitu kebebasan yang bertanggung
jawab otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan
berkehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ø Pengembangan pendidikan perkoprasian
: pertambahan pengetahuan khususnya tentang pengkoprasian di berikan kepada
stiap anggota.
Ø Kerjasama antar koperasi : Usaha
meningkatkan kemampuan Koperasi ,memperluas wawasan anggota dan memperkuat ,
memperkuat solidaritas dalam mencapai tujuan koperasi. Manfaat yang di dapat
dengan adanya kerjasama antar koperasi adalah : Antar Koperasi bias saling
berbagi Ilmu dan belajar, Pemasaran dan produksi dapat di tingkatkan dan di
kembangkan, dalam Input dan Outpun pun dapat di perkuat tawar menawarnya, dapat
mengurangi biaya dengan kerja sama antar koperasi dan mitra usaha lainnya.
Manfaat Koperasi adalah :
1)
Mmebangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2)
Mempertinggi
kualitas hidup manusia dan masyarakat.
3)
Memperkuat
perekonomian rakyat dasar kekuatan dan ketahanan – ketahanan perkonomian
nasional dengan koperasi tombaknya.
4)
Manfaatnya
bias menjadi dua dalam bidang Ekonomi dan social.
5)
Koperasi membantu Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu dan dapat membantu memnuhi kebutuhan para anggota koperasi .
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya agar terpenuhi kebutuhannya.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dengan cara menggunakan hak berbiacaranya sebagai anggota koperasi dan membiasakan untuk hidup hemat dengan membli kebutuhan di koperasi yang harganya lebih murah.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu dan dapat membantu memnuhi kebutuhan para anggota koperasi .
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya agar terpenuhi kebutuhannya.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dengan cara menggunakan hak berbiacaranya sebagai anggota koperasi dan membiasakan untuk hidup hemat dengan membli kebutuhan di koperasi yang harganya lebih murah.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar