Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi, Jurusan Akutansi
Semester
3, Kls 2EB20
Mata
Kuliah : Ekonomi Koprasi
Nama :
Filza Rachmatina (22211874)
Tugas
Tulisan Te ma :
“Perkembangan
Koprasi Di Indonesia”
Menurut
Pasal 1 Undang – Undang No.25 Tahun 1992
dinyatakan bahwa koprasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koprasi dengan
melandaskan prinsip kopasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Pengertian lain mengatakan bahwa Koprasi itu adalah, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah
mensejahterakan anggota pada umumnya dan mensejahterakan anggota pada umumnya
dan masyarakat pada umumnya dan untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut diperlukan
berbagai perubahan – perubahan di berbagai sector. Setiap periode pemerintahan,
di pebentuk berbagai kebijakanuntuk memperbaiki kualitas perkoprasian di
Indonesia.
Sebagai badan hukum, sebagaimana
badan hukum lainnya, Koprasi juga memiliki tujuan lainnya untuk mendapatkan
laba (SHU). Bagi koprasi laba hanya merupakan salah satu alat bagi koprasi
untuk mencapai tujuan mensejahterakan anggotanya. Berikut perkembangan Koprasi
dari period eke periode pemerintahan :
1. AWAL PERTUMBUHAN KOPRASI INDONESIA
Tahun
1896 (Ahmed 1964) Pertumbuhan Koprasi di Indonesia di mulai. Pasang surut
perkembangan Koprasi terjadi dengan titik berat lingkup usaha secara menyeluruh
yang berbeda – beda dari waktu ke waktu sesuai iklim lingkungannya.
Pertumbuhan
Koprasi menekankan pada kegiatan Simpan Pinjam
Koprasi
menekankan pada kegiatan penyediaan barang – barang konsumsi dan barang –
barang keperluan produksi.
Koprasi
serba usaha ini mengambil langkah – langkah kegiatan usaha yang paling mudah
mereka kerjakan terlebih dahulu seperti kegiatan penyediaan barang – barang
keperluan koprasi bersama – sama dengan kegiatan simpan pinjam dan barang –
barang konsumsi.
Pertumbuhan
Koprasi di Indonesia di pelopori Oleh R.
Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto(1896) mendiirikan Koprasi bidang
simpan pinjam. Untuk memodali koprasi simpan pinjam itu beliau menggunakan
uangnya sendiri dan beliau juga menggunakan kas Masjid yang di pegangnya.
Mengetahui bahwa hal itu tidak boleh di lakukan beliau mengembalikan kembali
secara utuh uang kas mesjid yang beliau gunakan.
Kegiatan
R. Aria Wiriatmadja Patih dikembangkan lanjut oleh De Wolf Van Westerrode
asisten Raden Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa
dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (Koprasi Simpan Pinjam untuk
kaum Tani) dan Schulze-Delitzsch (Koprasi
simpan – pinjam untuk kaum buruh di Kota). Setelah ia kembali dari cuti
mulailah ia mengembangkan koprasi simpan – pinjam sebagaimana yang telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja Patih. Kegiatan simpan pinjam yang berkembang
ialah model simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu di ambil dari Zakat.
Tahun
1908 Boedi Oetomo menganjurkan beridirinya koprasi untuk keperluan rumah
tangga.
Tahun
1911 Serikat Islam mendirikan Koprasi di bidang keperluan sehari – hari dengan
membuka took – took koprasi.
Perkembangan
yang pesat di bidang Perkoprasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan
social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh
karenya pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan
lebih cendrung menjadi suatu penghambat atau penghalang perkembangan koprasi.
Berhubungan
dengan hal itu tahun 1915 diterbitkan ketetapan Raja No.431 yang berisi :
·
Akte
Pendirian koprasi di buat secara Notariil
·
Akte
pendirian harus di buat dalam bahasa Belanda
·
Harus
dapat izin dari Gubenur Jendral dan di samping itu di perluakan biaya meterai
f50. Pada akhir rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
mendirikan Koprasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau di singkat (SKN) yang
beraanggotakan 45 orang . Ketua dan sekaaligus manager adalah K.H. Hasyim Asy
‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan
bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5
macam kunci yang dipegang oleh 5anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran
koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan
badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun
berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no
431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratanberdiriya koperasi.
Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu
penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai
reaksi.
Tahun
1920 di bentuk “Komisi Koperasi” dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang
perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat
yangbersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
tahun
1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Tahun
1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin
“Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Tahun
1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
Tahun
1935 dan Tahun 1938 adalah Kongres Muhamadiyah member keputusan untuk
mengembangkan koprasi di seluruh Indonesia. Yang di harapkan adalah dengan
adanya ini Warga Muhamadiyah dapat menjadi pelopor bersama warga lainnya untuk
ikut serta memperluas dan mengembangkan Koprasi ini.Berbagai jenis koprasi
mulai tumbuh dan mengalami perkembangan, contohnya koprasi Batik yang di
cetuskan oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Tahun
1930 Berdirinya Jawatan Koprasi menjadi titik perkembangan Koprasi, sejak itu
kopasri selalu meningkat. Tahun 1930 berjumlah 39 buah, sedangkan tahun 1939
menjadi 574 buah meningkat cukup besar dengan jumlah anggota Tahun 1930 ada
7.848 anggota ,lalu bertambah lagi jadi 52.222 anggota. Sedangkan kegiatannya
dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi
(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan
selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam
tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.
“Kumlai”
adalah sebutan yang dikenal untuk Koprasi pada masa Bala Tentara Jepang di Indonesia
yang menentukan badan – badan pemerintahan di Indonesia dan kekuasaan hukum
,Undang – undang pemerintahan terdahulu masih diakui dengan syarat tidak
mengganggu Peraturan Pemerintahan Militer. Tahun 1927 Tentang peraturan koprasi
sehubungan dengan peraturan yang di buat jepang peraturan koprasi masih berlaku.
Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara
Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan
persidangan. Akibat yang di rasakan dengan adanya peraturan dari Jepang tentang
Koprasi, Masyarakat jadi tidak bebas lagi mendirikan koprasi sembarangan ,harus
meminta izin kepada Residen dengan juga di ikut syarat – syarat sebagai berikut
:
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan -
aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan
adanya peraturan ini banyak koprasi yang menghentikan usaha koprasinya dan
tidak mendapatkan izin sebelum mengurus izin baru dengan Residen. Undang –
Undang yang di buat oleh Blai tentara jepang ini di maksud kan untuk mengawasi
perkumpulan – perkumpulan dari sifat kepolisian.Perkembangan Balai Tentara
Jepang di karenakan masalah ekonomi yang semakin sulit, karena kebijakan itu, Pemenrintah akhirnya memberikan
kebijakan melalui “Kumiai” di daerah perdesaan yang memiliki tujuan
mendistribusikan barang – barang yang memiliki jumlah yang semakin sedikit
setiap harinya di akibatkan perang dan
terjadi tekanan ekonomi internasional. Di lain pihakBalai tentara Jepang mempunyai niat untuk mengambil hasil
bumi yang di butuhkan dengan menyuruh warga menyetorkan lewat “kumiai” yang di
jadikan alat oleh jepang untuk memenuhi kebutuhanya dan kepentingannya. Semua
itu sangat merugikan bagi warga.
2. PERKEMBANGAN KOPRASI SETELAH
KEMERDEKAAN
ü
Abad
19 Akhir Koprasi lahir di Indonesia sebagai Negara Jajahan belum memilki
suasana yang bagus untuk pertumbuhan Koprasi itu sendiri.
ü
Setelah
Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya, Baru Kopasi mulai tertulis pada UUD
1945 oleh DR. H. Moh Hatta sebagai seorang Founding Father Republik Indonesia,
Pengkoprasiandi masukan dalam Konstitusi mulai sejak itu Koprasi membaik. PASAL
33 UUD 1945 Ayat 1 menyatakan “Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekluargaan” selain mengatur tentang Koprasi juga mengatur tentang BUMN ( Badan
Usaha Milik Negara ) & BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
ü
Tgl
12 Juli 1947 Kongres Koprasi Se- Jawa di Tasikmalaya Pertama kalinya. Hasil
Kongres : 1) SOKRI (Sentral Organisasi Koprasi Rakyat Indonesia) 2) Tgl 12 Juli
hari Koprasi 3) Menganjurkan pendidikan Koprasi di kalangan pengurus.
ü
Tahun
1948 terjadi Agresi 1 dan Agresi 2 dari pihak Belanda serta pembentrokan PKI
D\di Madiun berdampak meruginya Koprasi.
ü
Tahun
1949 di terbitkan Peraturan Pengkoprasian dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu
Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper
sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun
1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan
Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.
ü
Tahun
1950 Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Program
pemerintah yang nyata ingin mengembangkan Koprasi. Kabinet Muhamad Natsir
menjelaskan Progaram perekonomian :
“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit
yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan
keuangan Negar”
Kabinet Wilopo Program Koprasi ada 3 bagian :
a.Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
atas dasar koperasi.
Kabinet Ali Sastroamidjodjo
menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut
Untuk
kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas
dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong
royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan
rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak
menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas perkreditan, yang
terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan
desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasI.
ü Tgl
15– 17 Juli 1953 Kongres Koprasi Indonesia II di Bandung, Hasilnya adalah : 1) merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). 2) mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan
mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. 3) penyampaian saran-saran
kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru
serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
ü
Tgl 1-5
September 1956 Kongres Koprasi ke III Di Jakarta, Menghasilkan keputusan :
Keputusan KOngres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian
di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan
International
Cooperative Alliance (ICA).
ü
Tahun
1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958
yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini
disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku
pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika
dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan
Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa
Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
ü
Perlu dipahami bersama perbedaan sikap
Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya
di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena t akibt
akebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi. Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.