Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi Akutansi
Semester
3, Kls 2EB20
Mata
Kuliah Ekonomi Koprasi
Dosen
Pembimbing : Ibu Sulimah
Nama
Mahasiswa : Filza Rachmatina ( 22211874 )
Tugas
Tulisan Tema :
1. Tujuan perusahaan mendirikan
“Koprasi” ?
Tujuan perusahaan mendirikan
Koprasi adalah tidak untuk mencari Laba/Keuntungan
Semata (
Profit Oriented), melainkan untuk
memberikan manfaat bagi karyawan yang sebagai anggota dalam koprasi perusahaan
(Benefit Oriented). Banyak diantara management koprasi perusahaan tidak memcari
keuntungan sebagai tujuan utama perusahaan, tujuannya ingin memberikan
pelayanan (Service at Cost ). Sama halnya dengan Koprasi di Indonesia,
Kopersi di Perusahaan juga ingin
mensejahterakan anggota koprasi tersebut. Koprasi dalam perushaan memiliki
tujuan yang lainnya perusahaan juga perlu menetapkan tujuan seperti :
1. Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan
2. Mendefinisikan organisasi
3. Mengkoordinasi keputusan
4. Menyediakan norma
5. Sasaran yang lebih nyata
6. Tujuan perusahaan
7. Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
8. Berorientasi pada profit oriented &benefit
oriented
9. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
10. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No.25, 1992)
11. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit
dan nilai perusahaan
Anggota
koprasi perusahaan lebih diutamakan dari pada laba yang ingin di capai oleh perusahaan
. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi perusahaan tidak menderita kerugi. Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Dengan
adanya koprasi dalam suatu perusahaan di harapkan membantu para karyawan atau
staff pada perushaan tersebut di bantu untuk memenuhi kebutuhan dan
perekonomiannya sehingga dapat sejahtera, maju, adil & makmur.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
SHU ( Sisa Hasil Usaha )? Dan bagaimana system pembagian & Prinsip –
prinsip pembagian SHU tersebut ?
Pengertian SHU ( Sisa Hasil Usaha
Koprasi ) adalah selisih dari semua pemasukan koprasi dari Total pendapatan (
Total Revenue TR) di kurangi biaya – biaya / Total cost pada satu periode / 1
tahun buku. Rapat anggota dengan AD/ART Koprasi adalah saat penentuan Jumlah
besarnya pembagian untuk para anggota koprasi dan jenis serta jumlah untuk
keperluan lainnya. Jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Besarnya SHU yang di terima setiap
anggota akan berbeda tergantung partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koprasi.
Rumus
Pembagian SHU :
Prinsip
dasar Koprasi menjadi acuan untuk pembagian SHU kepada anggotanya yaitu secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggotanya. Sumber
SHU yang di terima dari anggota ada 2 kegiatan ekonomi yaitu :
a. SHU atas Jasa Modal maksudnya adalah
anggota sebagai Investor atau penanam modal, karna modalnya ( simpanan) tetap
di terima koprasinya sepanjang koprasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun/
periode bersangkutan.
b. SHU atas jasa Usaha maksudnya adalah
Anggota koprasi selain menjadi pemilik juga pelanggan dan pemaikai.
Secara umum SHU koprasi di bagi
sesuai peraturan yang telah di bentuk pada anggaran dasar /AnggaranRumah Tangga
Koprasi seperti berikut :
v
Cadangan
koperasi
v Jasa anggota
v Dana pengurus
v Dana karyawan dana pendidikan
v Dana sosial
v Dana untuk pembagunan social
Peraturan yang di buat di atas
tidak harus sama pada semua pembagian SHU, peraturan pembagian SHU tergantung
keputusan yang di tetapkan pada Rapat Anggota. Berikut contoh kasus pembagian
SHU Koprasi, Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan
: 40%
Jasa
anggota : 40%
Dana
pengurus: 5%
Dana
karyawan: 5%
Dana
pendidikan:5%
Dana
sosial :5%
SHU
untuk per Anggota
perhitungannya sebagai berikut :
SHUpa =JUA+JMA
·
SHUpa :Sisa hasil usaha
koperasi
·
JUA :Jasa
usaha
anggota
·
JMA :Jasa modal
anggota
Pembagian SHU per
anggota dengan Model Matematika
:
SHUpa=
Va x JUA + sa
x JMA
VUK
TMS
SHUpa : sisa hasil usaha per anggotaJUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian
anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%,
dan jasa modal anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
Pertama
, langsung di hitung dari Total SHU Koprasi jadi :
JUA = 70% x 40% y\total SHU
setelah pajak= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a) SHU yang di bagi
adalah yang bersumber dari anggota koprasi.
b) SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
c) Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU anggota di
bayar secara tunai.
1.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi
A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/penerimaan jasa
Rp 850.077Pendapatan lain 110.717
960.764
Harga pokok penjualan (300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional (310.539)
Beban dan administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum pajak 314.000
Pajak penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah pajak 280.000
2.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi nonanggota Rp. 80.000
3.
Pembagian SHU menurut pasal
15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.0002)Jasa anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi usaha :Rp2.340.062.000
4.
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi
Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No
anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU
Transaksi Usaha
|
Jml SHU
Per Anggota
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota =
SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa =
Va x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota
=Va / VUK (JUK)
Contoh;SHU Usaha ADI = 5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI = 800 /345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Management
Koprasi
Management Koprasi dengan
management umum memiliki perbedaan, pada management koprasi unsur – unsurnya
adalah rapat anggota , pengurus dan pengawas. Dari setiap unsur
management koprasi memiliki tugas masing – masing, pada Rapat anggota memiliki tugas menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan
pengawas. Pengurus koprasi bertugas memimpin koprasi dan usaha koprasi dan
pengawas bertugas untuk mengawasi jalannya koprasi.
Jika koprasi memiliki unit
usaha yang banyak dan luas, pengurus boleh mengangkat manager dan karyawan. Manager dan Kryawan
yang di angkat tidak harus dari dalam anggota koprasi, malah lebih baik dari
luar anggota koprasi agar pengawasan lebih mudah.Manager dan karyawan yang
angkat atau di beri tugas oleh pengurus , sehingga mereka bertanggung jawab
atas tugas yang di berikan kepada pengurus. Pola management koprasi yang
membuat koprasi mencapai tujuannya adalah sebagai berikut :
Perencanaan
Dasar management adalah
perencanaan. Semua organisasi baik lingkup kecil ataupun besar butuh
perencanaan terlebih dahulu, manager yang menentukan langkah – langkah yang
harus dilakukan. Saat pelaksanaan dilakukan penyesuaian bentuk, tujuan dan luas
dari organisasi yang bersangkutan ,agar tercapainya tujuan organisasi tersebut.
Perencanaan bersifat fleksibel itu lebih baik, karena ketika pelaksanaan banyak
perbedaan di situasi yang sebenarnya yang tidak kita duga sebelumnya, maka jika
perlua kita membuat perencanaan baru untuk menyesuaikan dan dapat dengan waktu
yang cepat mencapai tujuan perusahaan.
Management
Koprasi – Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu
proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan dan mengatur serta
membagi – bagi tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi, agar efisien.
Pelaksanaan pengorganisasian akan mencermikan struktur organisasi mencakup
struktur departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan
perintah tingkat hirarki dan saluran komunikasi.
Struktur
Organisasi
Pengurus koprasi menghadapai
banyak masalah dalam berbagai bentuk yang perlu di selsaikan. Tetapi masalah
yang timbul dari dirinya sendiri yaitu keterbatasan sebagai pengurus.
Keterbatasan yang paling sering adalah pengetahuan karena di angkat oleh dan
dari anggota. Pengurus belum tentu orang yang professional pada bidang
perushaan. Pengurus denga tingkat pendidikan yang terbatas, pengurus perlu
merekrut karyawan yang dapat membantu mengurus dalam mengelola koprasi , agar
pekerjaan koprasi dapat selsai dengan baik.Pembentukan struktur organisasi di
sesuaikan dengan bentuk usaha, maupun luas pasar produk yang di hasilkan. Pada
intinya semua bentuk usaha memiliki kelemahan dan kelebihan.
Pengarahan
Pengarahan adalah fungsi
management yang paling penting karena masing – masing orang yang bekerja dalam
suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda – beda, agar dapat searah
walaupun kepentingannya berbeda – beda, seorang pemimpin harus dapat mengarahkan
agar tujuan perusahaan tercapai.
Pengawasan
Pengawasan di lakukan agar
setiap kegiatan berjalan tetap sesuai dengan rencana yang telah di tentukan
sebelumnya. Pengawasan di lakukan dalam beberapa tahap, yaitu dengan menetapkan
standart yang telah di tetapkan, mengukur penyimpangan – penyimpangan yang
terjadi, mengambil tindakan evaluasi jika di perlukan. Setiap perushaan
melakukan pengawasan agar sesuai dengan rencana .
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota adalah suatu syarat bagi badan usaha koprasi. Rapat anggota sesuai
dengan ketatapan UU
Koperasi No 25/1992. Menurut primer Puskowanjati, Rapat anggota adalah sudah
jadi rutin setiap tahun, Para anggota koprasi hadir semua dan pengurus pun juga
hadir. Pada saat rapat anggota terdapat acara pandangan umum, di saat pandangan
umum para anggota bias menyampaikan pendapat ,kritikan atau saran baik secara
tertulis di sampaikan atau secara lisan. Untuk pendapat anggota yang tertulis,
sebagaimana terdapat pada berita acara bisanya sudah disiapkan jawaban oleh
pengurus, sedangkan untuk kritikan lewat lisan biasanya pengurus agak sedikit
bingung dalam menjawab berbagai pendapat atau kritikan secara lisan karna
mendadak dan jawabannya belum di siapkan, terjadi saat Rapat anggota tahunan
membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Dalam Forum Rapat
Anggota ini pengurus dan pengawas mempertanggung jawabkan kinerjanya selama 1
tahun kepada para anggota rapat.
Di saat
Rapat Anggota Pengurus dan pengwas perlu membahas Laporan pertanggung jawaban
pengurus dan pengwas bertujuan untuk menjawab ketidak tahuan para anggota
selama ini ,agar para anggota tahu tentang keadaan Koprasi dan juga membahas
tentang kendala – kenadala yang di hadapi pengurus dan pengawas dalam mengelola
koprasi tersebut, sehingga para anggota dapat menerima LPJ yang di sampaikan
pengurus dan pengawas. Setelah itu membahas rencana kerja & RAPB Koprasi,
di sesi ini para anggota menyampaikan pendapat , saran dan kritikanya tentang
rencana yang di buat pengurus. Penpadapat anggota penting demi mengembangkan
potensi yang ada di koprasi tersebut agar lebih maju.
Pada saat koperasi yang mempunyai anggaran
cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali rapat. Pada bulan Desember
biasanya Rapat Anggota diadakan untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun
berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang dimaksudkan
untuk membahas LPJ Pengurus dan
Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya
penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu agar lebih
efisien. Menurut UU Koperasi No 25/1992,
Rapat anggota di bagi menurut waktu dan tujuannya adalah ada Rapat Pembentukan
Koprasi, Rapat Rencana dan Pertanggung
Jawaban dan Rapat Anggota Luar Biasa. Menurut Pasal 26, ayat 1 dan 2 Rapat paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
dan Rapat anggota pengesahan LPJ Diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah
tutup buku lampau. UU No 25 tahun 1992
Pasal 21 ayat 1 membahas tentang perangkat koprasi yang terdiri dari
pengurus, anggota dan pengawas. Pengurus sebagai pemimpin pengadilan,
penyelenggara Rapat Anggota, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana
kerja dan rencana keuangan. Pengawas memaparkan hasil pengawasan, memaparkan
rencana pengawasan dan menjawab pertanyaan perserta rapat.
Ada
peraturan pada saat Persidangan Rapat Anggota adalah kalo palu 1x sebagai
keputusan, kalo 2x skorsing dan pencabutan, perpindahan pemimpin siding, palu
3x permulaan atau penutupan, lebih dari 3x artinya menenangka forum atau
meminta perhatian forum. Persidngan atau Rapat Anggota dapat di mulai jika 50%
tamu undangan sudah hadir di tempat. Di harapkan para tamu undangan bias
menjaga etika dan tenang saat di mulai. Yang menentukan adalah Pemimpin siding,
pemimpin juga harus menguasai materi yang akan di bahas, dan menguasai tata
tertib siding. Pemimpin siding juga harus dapat memberikan kesempatan untuk
perserta menyampaikan kritikan atau pendapat saat forum, Pemimpin juga harus
dapat mengambil keputusan – keputusan yang tepat.
sumber :
1. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/
2.http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html
3.http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-perusahaan-koperasi/
4.http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
5.http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm
6.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CE8QFjAI&url=http%3A%2F%2Flelysdewi.files.wordpress.com%2F2011%2F01%2Fideologisistem-dan-aliran-koperasi.pptx&ei=o0SiUJHvPI_trQeK-YHQDg&usg=AFQjCNEFu6tUev3_2lF_RpTS7XyRQW0jsQ
7.http://www.gudangmateri.com/2010/10/peraturan-rapat-anggota-koperasi.html
sumber :
1. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/
2.http://rachmatsubekti.blogspot.com/2012/06/tujuan-fungsi-manfaat-koperasi.html
3.http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-perusahaan-koperasi/
4.http://exoticpurple.wordpress.com/2009/12/29/cara-perhitungan-sisa-hasil-usaha-koperasi/
5.http://www.anneahira.com/manajemen-koperasi.htm
6.http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CE8QFjAI&url=http%3A%2F%2Flelysdewi.files.wordpress.com%2F2011%2F01%2Fideologisistem-dan-aliran-koperasi.pptx&ei=o0SiUJHvPI_trQeK-YHQDg&usg=AFQjCNEFu6tUev3_2lF_RpTS7XyRQW0jsQ
7.http://www.gudangmateri.com/2010/10/peraturan-rapat-anggota-koperasi.html