Jumat, 12 Oktober 2012

Pengertian dan Fungsi Kopersi


Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akutansi
Semester 3, Kls 2EB20
Mata Kuliah : Ekonomi Koprasi
Nama : Filza Rachmatina (22211874)
Tugas Tulisan Tema :
“Pengertian Koperasi dan Fungsi Koperasi”
                  Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi rakyat yang berdasarkan Asas kekeluargaan.
                 Menurut Pasal 1 UU no.25 Tahun 1992 di jelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip – prinsip Koprasi adalah suatu system ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip Koprasi menurut International Cooperative Alliance (Federasi koprasi non – pemerintah internasional ) adalah :
        I.            Terbuka dan sukarela sifat keanggotaanya.
     II.            Pengelolaan yang demokratis
   III.            Partisipasi anggota dalam ekonomi
  IV.            Kebebasan dan otonomi
     V.            Pengembangan pendidikan ,pelatihan dan informasi.
Dalam badan usaha Koprasi dikenal adanya Identitas ganda yaitu Anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koprasi itu yang membuat Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Koperasi adalah usaha yang di dirikan oleh kelompok untuk memperbaiki kondisi ekonomi anggotanya. Prinsip koperasi adalah garis pemandu yang di gunakan oleh Koperasi untuk memasukan nilai – nilai dalam praktik. Praktik merupakan metode penerapan prinsip dan mengikuti pedoman umum dari prinsip – prinsip tetapi disesuaikan dengan tuntunan waktu dan lingkungan.
                  

Berdasarkan Pasal 5 UU no.25 tshun 1992 tentang Perkoprasian di jelaskan sebagi berikut :
Ø  Keanggotaan bersifat Sukarela & Terbuka : sifat sukarela maksudnya setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota Koperasi tidak mendapat paksaan dari syapa pun. Diperlukan juga kesadaran dan keyakinan akan Cita – Cita luhur koperasi sebagi lembaga ekonomi yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. Sukarela disini juga di artikan bahwa setiap anggota dapat bebas keluar dan masuk menjadi anggota Koperasi. Semua di tentukan oleh Motivasi yang di miliki anggota.Kesadaran akan kesetiakawanan jadi prinsip pokok koperasi. Jika anggota tidak memiliki rasa solidaritas yang tinggi maka akan goyah bahkan keluar dari keanggotaan.
Ø  Pengelolaan Dilakukan secara Demokrasi : Setiap anggota mempunyai hak untk mengeluarkan pendapat atau berbicara serta memberikan kertik terhadap tindakan pengurus koperasi. Hal itu mencerminkan bahwa praktek demokratis secara langsung  telah di lakukan dalam koperasi. Para anggota ini yang memiliki dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Ø  Pembagian Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha :  Berdasarkan modal yang di miliki seseorang dalam koperasi dan juga berdasarkan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ø  Pemberian Balas Jasa yang terbatas terhadap Modal : Modal di dalam Koperasi sebenarnya tidak untuk mencari keuntungan semata tetapi di gunakan untuk kemanfaatan anggota.
Ø  Kemandirian : dengan adanya badan koperasi dapat menumbuhkan rasa kemandirian yaitu kebebasan yang bertanggung jawab otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan berkehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ø  Pengembangan pendidikan perkoprasian : pertambahan pengetahuan khususnya tentang pengkoprasian di berikan kepada stiap anggota.
Ø  Kerjasama antar koperasi : Usaha meningkatkan kemampuan Koperasi ,memperluas wawasan anggota dan memperkuat , memperkuat solidaritas dalam mencapai tujuan koperasi. Manfaat yang di dapat dengan adanya kerjasama antar koperasi adalah : Antar Koperasi bias saling berbagi Ilmu dan belajar, Pemasaran dan produksi dapat di tingkatkan dan di kembangkan, dalam Input dan Outpun pun dapat di perkuat tawar menawarnya, dapat mengurangi biaya dengan kerja sama antar koperasi dan mitra usaha lainnya.
      Manfaat Koperasi adalah :
1)      Mmebangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2)      Mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat.
3)      Memperkuat perekonomian rakyat dasar kekuatan dan ketahanan – ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi tombaknya.
4)      Manfaatnya bias menjadi dua dalam bidang Ekonomi dan social.
5)                Koperasi membantu Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
 Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu dan dapat membantu memnuhi kebutuhan para anggota koperasi .
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya agar terpenuhi kebutuhannya.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif  dengan cara menggunakan hak berbiacaranya sebagai anggota koperasi dan membiasakan untuk hidup hemat dengan membli kebutuhan di koperasi yang harganya lebih murah.

 Refrensi :

Kamis, 11 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koprasi “Perkembangan Koprasi Di Indonesia”


Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akutansi
Semester 3, Kls 2EB20
Mata Kuliah : Ekonomi Koprasi
Nama : Filza Rachmatina (22211874)
Tugas Tulisan Te ma :
“Perkembangan Koprasi Di Indonesia”

         Menurut Pasal 1 Undang – Undang No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koprasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koprasi dengan melandaskan prinsip kopasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pengertian lain mengatakan bahwa Koprasi itu adalah, sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya dan untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut diperlukan berbagai perubahan – perubahan di berbagai sector. Setiap periode pemerintahan, di pebentuk berbagai kebijakanuntuk memperbaiki kualitas perkoprasian di Indonesia.
           Sebagai badan hukum, sebagaimana badan hukum lainnya, Koprasi juga memiliki tujuan lainnya untuk mendapatkan laba (SHU). Bagi koprasi laba hanya merupakan salah satu alat bagi koprasi untuk mencapai tujuan mensejahterakan anggotanya. Berikut perkembangan Koprasi dari period eke periode pemerintahan :
1.      AWAL PERTUMBUHAN KOPRASI INDONESIA
*      Tahun 1896 (Ahmed 1964) Pertumbuhan Koprasi di Indonesia di mulai. Pasang surut perkembangan Koprasi terjadi dengan titik berat lingkup usaha secara menyeluruh yang berbeda – beda dari waktu ke waktu sesuai iklim lingkungannya.
*      Pertumbuhan Koprasi menekankan pada kegiatan Simpan Pinjam
*      Koprasi menekankan pada kegiatan penyediaan barang – barang konsumsi dan barang – barang keperluan produksi.
*      Koprasi serba usaha ini mengambil langkah – langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dahulu seperti kegiatan penyediaan barang – barang keperluan koprasi bersama – sama dengan kegiatan simpan pinjam dan barang – barang konsumsi.
*      Pertumbuhan Koprasi di Indonesia di pelopori Oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto(1896) mendiirikan Koprasi bidang simpan pinjam. Untuk memodali koprasi simpan pinjam itu beliau menggunakan uangnya sendiri dan beliau juga menggunakan kas Masjid yang di pegangnya. Mengetahui bahwa hal itu tidak boleh di lakukan beliau mengembalikan kembali secara utuh uang kas mesjid yang beliau gunakan.
Kegiatan R. Aria Wiriatmadja Patih dikembangkan lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Raden Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (Koprasi Simpan Pinjam untuk kaum Tani) dan Schulze-Delitzsch (Koprasi simpan – pinjam untuk kaum buruh di Kota). Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koprasi simpan – pinjam sebagaimana yang telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja Patih. Kegiatan simpan pinjam yang berkembang ialah model simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu di ambil dari Zakat.
*        Tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan beridirinya koprasi untuk keperluan rumah tangga.
*        Tahun 1911 Serikat Islam mendirikan Koprasi di bidang keperluan sehari – hari dengan membuka took – took koprasi.
*        Perkembangan yang pesat di bidang Perkoprasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenya pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cendrung menjadi suatu penghambat atau penghalang  perkembangan koprasi.
Berhubungan dengan hal itu tahun 1915 diterbitkan ketetapan Raja No.431 yang berisi :
·         Akte Pendirian koprasi di buat secara Notariil
·         Akte pendirian harus di buat dalam bahasa Belanda
·         Harus dapat izin dari Gubenur Jendral dan di samping itu di perluakan biaya meterai f50. Pada akhir rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan Koprasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau di singkat (SKN) yang beraanggotakan 45 orang . Ketua dan sekaaligus manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratanberdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi.
*      Tahun 1920 di bentuk “Komisi Koperasi” dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yangbersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
*      tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
*      Tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
*      Tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
*      Tahun 1935 dan Tahun 1938 adalah Kongres Muhamadiyah member keputusan untuk mengembangkan koprasi di seluruh Indonesia. Yang di harapkan adalah dengan adanya ini Warga Muhamadiyah dapat menjadi pelopor bersama warga lainnya untuk ikut serta memperluas dan mengembangkan Koprasi ini.Berbagai jenis koprasi mulai tumbuh dan mengalami perkembangan, contohnya koprasi Batik yang di cetuskan oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
*      Tahun 1930 Berdirinya Jawatan Koprasi menjadi titik perkembangan Koprasi, sejak itu kopasri selalu meningkat. Tahun 1930 berjumlah 39 buah, sedangkan tahun 1939 menjadi 574 buah meningkat cukup besar dengan jumlah anggota Tahun 1930 ada 7.848 anggota ,lalu bertambah lagi jadi 52.222 anggota. Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi
(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.
*      “Kumlai” adalah sebutan yang dikenal untuk Koprasi pada masa Bala Tentara Jepang di Indonesia yang menentukan badan – badan pemerintahan di Indonesia dan kekuasaan hukum ,Undang – undang pemerintahan terdahulu masih diakui dengan syarat tidak mengganggu Peraturan Pemerintahan Militer. Tahun 1927 Tentang peraturan koprasi sehubungan dengan peraturan yang di buat jepang peraturan koprasi masih berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Akibat yang di rasakan dengan adanya peraturan dari Jepang tentang Koprasi, Masyarakat jadi tidak bebas lagi mendirikan koprasi sembarangan ,harus meminta izin kepada Residen dengan juga di ikut syarat – syarat sebagai berikut :
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan - aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan
diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan
itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan adanya peraturan ini banyak koprasi yang menghentikan usaha koprasinya dan tidak mendapatkan izin sebelum mengurus izin baru dengan Residen. Undang – Undang yang di buat oleh Blai tentara jepang ini di maksud kan untuk mengawasi perkumpulan – perkumpulan dari sifat kepolisian.Perkembangan Balai Tentara Jepang di karenakan masalah ekonomi yang semakin sulit, karena kebijakan  itu, Pemenrintah akhirnya memberikan kebijakan melalui “Kumiai” di daerah perdesaan yang memiliki tujuan mendistribusikan barang – barang yang memiliki jumlah yang semakin sedikit setiap harinya di akibatkan  perang dan terjadi tekanan ekonomi internasional. Di lain pihakBalai tentara  Jepang mempunyai niat untuk mengambil hasil bumi yang di butuhkan dengan menyuruh warga menyetorkan lewat “kumiai” yang di jadikan alat oleh jepang untuk memenuhi kebutuhanya dan kepentingannya. Semua itu sangat merugikan bagi warga.
2.      PERKEMBANGAN KOPRASI SETELAH KEMERDEKAAN
ü  Abad 19 Akhir Koprasi lahir di Indonesia sebagai Negara Jajahan belum memilki suasana yang bagus untuk pertumbuhan Koprasi itu sendiri.
ü  Setelah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya, Baru Kopasi mulai tertulis pada UUD 1945 oleh DR. H. Moh Hatta sebagai seorang Founding Father Republik Indonesia, Pengkoprasiandi masukan dalam Konstitusi mulai sejak itu Koprasi membaik. PASAL 33 UUD 1945 Ayat 1 menyatakan “Perekonomian di susun  sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekluargaan” selain mengatur tentang Koprasi juga mengatur tentang BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) & BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
ü  Tgl 12 Juli 1947 Kongres Koprasi Se- Jawa di Tasikmalaya Pertama kalinya. Hasil Kongres : 1) SOKRI (Sentral Organisasi Koprasi Rakyat Indonesia) 2) Tgl 12 Juli hari Koprasi 3) Menganjurkan pendidikan Koprasi di kalangan pengurus.
ü  Tahun 1948 terjadi Agresi 1 dan Agresi 2 dari pihak Belanda serta pembentrokan PKI D\di Madiun berdampak meruginya Koprasi.
ü  Tahun 1949 di terbitkan Peraturan Pengkoprasian dimuat di dalam Staatsblad No. 179.  Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.
ü  Tahun 1950 Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Program pemerintah yang nyata ingin mengembangkan Koprasi. Kabinet Muhamad Natsir menjelaskan Progaram perekonomian :
“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negar”
Kabinet Wilopo Program Koprasi ada 3 bagian :
a.Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi
perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan
atas dasar koperasi.
                           Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut
                             Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasI.
ü  Tgl 15– 17 Juli 1953 Kongres Koprasi Indonesia II di Bandung, Hasilnya adalah : 1) merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). 2) mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. 3) penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
ü  Tgl  1-5 September 1956 Kongres Koprasi ke III Di Jakarta, Menghasilkan keputusan : Keputusan KOngres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
ü  Tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan.
ü  Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena t akibt akebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi. Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat
akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959, dengan catatan angka-angka perkembangan koperasi pada zaman Pemerintahan
Pendudukan Balatentara Jepang tidak tersedia.